1 Praktek Bidan
A. Pengertian
Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
Sedangkan defenisi Bidan menurut Ikatan Bidan Indonesia ( IBI ) adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan. Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-awab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan.
Menurut cabang ilmunya bidan atau Kebidanan adalah satu bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan seni yang mempersiapkan kehamilan, menolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan pengaturan kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan balita, fungsi–fungsi reproduksi manusia serta memberikan bantuan/dukungan pada perempuan, keluarga dan komunitasnya.
B. Sumber hukum Praktek Bidan
KEPMENKES RI NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang standar profesi bidan , dalam penyelenggaraan praktek bidan atau kebidanan diharuskan memeiliki :
1. Legislasi
Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), registrasi ( pengaturan kewenangan ), dan lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan ).Ketetapan hukum yang mengantur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya.
Rencana yang sedang dijalankan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sekarang adalah dengan mengadakan uji kompetensi terhadap para bidan, minimal sekarang para bidan yang membuka praktek atau memberikan pelayanan kebidanan harus memiliki ijasah setara D3.
Uji kompetensi yang dilakukan merupakan syarat wajib sebelum terjun ke dunia kerja. Uji kompetensi itu sekaligus merupakan alat ukur apakah tenaga kesehatan tersebut layak bekerja sesuai dengan keahliannya. Mengingat maraknya sekolah-sekolah ilmu kesehatan yang terus tumbuh setiap tahunnya.
Jika tidak lulus dalam uji kompetensi, jelas bidan tersebut tidak bisa menjalankan profesinya. Karena syarat untuk berprofesi adalah memiliki surat izin yang dikeluarkan setelah lulus uji kompetensi,
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :
- Mempertahankan kualitas pelayanan
- Memberi kewenangan
- Menjamin perlindungan hukum
- Meningkatkan profisionalisme
SIB adalah bukti Legislasi yang dikeluarkan oleh DEPKES yang menyatakan bahwa bidan berhak menjalankan pekerjaan kebidanan .
2. Registrasi
Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tesebut.
Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)
Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik ( lisensi ) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.
Tujuan Registrasi :
- Meningkatkan keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
- Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
- Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
Aplikasi proses regisrtasi dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB ( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar.
SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB ( surat ijin praktik bidan ). SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.
3. Lisiensi
Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan.(IBI)
Tujuan lisensi adalah:
- Memberikan kejelasan batas wewenang
- Menetapkan sarana dan prasarana
- Meyakinkan klien
Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB (Surat Ijan Praktik Biadan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atua Kota setempat dengan memenuhi persyaratan sebagai beriku: fotokopi SIB yang masih berlaku, fotokopi ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat keterangan sehat dari dokter, rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto. Rekomendasi yang telah diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan.
Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi. Meskipun Uji Kompetensi sekarang ini baru pada tahap uji coba dibeberapa wilayah, termaksud Propinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta, sehingga ,memang belum dibakukan.
SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
C. Ruang Lingkup Pelayanan Praktek Kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.Praktik Kebidanan adalah implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya, didasari etika dan kode etik bidan.
Pelayanan Kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga, sesuai dengan kewenangan dalam rangka tercapainya keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga, dan masyarakat yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan pelayanan kebidanan dapat dibedakan menjadi :
1. Layanan Primer ialah layanan bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
2. Layanan Kolaborasi adalah layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota timyang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan.
3. Layanan Rujukan adalah layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh bidan ke tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horizontal maupun vertikal atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya.
Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan. Keyakinan tersebut meliputi :
- Keyakinan tentang kehamilan dan persalinan. Hamil dan bersalin merupakan suatu proses alamiah dan bukan penyakit.
- Keyakinan tentang Perempuan. Setiap perempuan adalah pribadi yang unik mempunyai hak, kebutuhan, keinginan masing-masing. Oleh sebab itu perempuan harus berpartisipasi aktif dalam setiap asuhan yang diterimanya.
- Keyakinan fungsi Profesi dan manfaatnya. Fungsi utama profesi bidan adalah mengupayakan kesejahteraan ibu dan bayinya, proses fisiologis harus dihargai, didukung dan dipertahankan. Bila timbul penyulit, dapat menggunakan teknologi tepat guna dan rujukan yang efektif, untuk memastikan kesejahteraan perempuan dan janin/bayinya.
- Keyakinan tentang pemberdayaan perempuan dan membuat keputusan. Perempuan harus diberdayakan untuk mengambil keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dan konseling. Pengambilan keputusan merupakan tanggung jawab bersama antara perempuan, keluarga dan pemberi asuhan.
- Keyakinan tentang tujuan Asuhan. Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada: pencegahan, promosi kesehatan yang bersifat holistik, diberikan dengan cara yang kreatif dan fleksibel, suportif, peduli; bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan; asuhan berkesinambungan, sesuai keinginan dan tidak otoriter serta menghormati pilihan perempuan.
- Keyakinan tentang Kolaborasi dan Kemitraan. Praktik kebidanan dilakukan dengan menempatkan perempuan sebagai partner dengan pemahaman holistik terhadap perempuan, sebagai satu kesatuan fisik, psikis, emosional, sosial, budaya, spiritual serta pengalaman reproduksinya. Bidan memiliki otonomi penuh dalam praktiknya yang berkolaborasi dengan tim kesehatan lainnya.
- Sebagai Profesi bidan mempunyai pandangan hidup Pancasila, seorang bidan menganut filosofis yang mempunyai keyakinan didalam dirinya bahwa semua manusia adalah mahluk bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual yang unik merupakan satu kesatuan jasmani dan rohani yang utuh dan tidak ada individu yang sama.
- Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan kebudayaan. Setiap individu berhak menentukan nasib sendiri dan mendapatkan informasi yang cukup dan untuk berperan disegala aspek pemeliharaan kesehatannya.
- Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
- Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang membutuhkan persiapan sampai anak menginjak masa masa remaja.
- Keluarga-keluarga yang berada di suatu wilayah/daerah membentuk masyarakat kumpulan dan masyarakat Indonesia terhimpun didalam satu kesatuan bangsa Indonesia. Manusia terbentuk karena adanya interaksi antara manusia dan budaya dalam lingkungan yang bersifat dinamis mempunyai tujuan dan nilai-nilai yang terorganisir.
Pelayanan kebidanan berfokus pada upaya pencegahan, promosi kesehatan, pertolongan persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, melaksanakan tindakan asuhan sesuai dengan kewenangan atau bantuan lain jika diperlukan, serta melaksanakan tindakan kegawat daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
2 Praktek Perawat
A. Pengertian
Menurut konsorsium Ilmu-ilmu Kesehatan (1992) praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat professional / ners melalui kerjasama yang bersifat kolaboratif baik dengan klien maupun tenaga kesehatan lain dalam upaya memberikan asuhan keperawatan yang holistic sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individu dan berkelompok.
Sementara praktik keperawatan profesional adalah tindakan mandiri perawat professional dengan menggunakan pengetahuan teoritik yang mantap dan kokoh mencakup ilmu dasar dan ilmu keperawatan sebagai landasan dan menggunakan proses keperawatan sebagai pendekatan dalam melakukan asuhan keperawatan (pokja keperwatan CHS,2002).
Sedangkan pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko- soiso- spiritual yang komprehensif, di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencagkup seluruh proses kehidupan manusia.
B. Sumber Hukum Praktek Perawat
1. UU No. 23 / 1992 Tentang Kesehatan
- Pasal 32 Ayat 4 “ Pelaksanaan pengobatan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan , hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu “
- Pasal 53 Ayat 1 “ Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai denga profesinya.”
- Pasal 53 Ayat 2 “ Tenaga Kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien “
2. KEPMENKES 1239/2001 tentang registrasi dan praktik keperawatan yang mengatur hak, kewajiban, dan kewajiban perawat, tindakan-tindakan keperawatan yang dapat dilakukan oleh perawat dalam menjalankan praktiknya, dan persyaratan praktik keperawatan dan mekanisme pembinaan dan pengawasan.
- Melakukan asuhan keperawatan meliputi Pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan dan evaluasi.
- Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis dokter
- Dalam melaksanakan kewenangan perawat berkewajiban :
- Menghormati hak pasien
- Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
- Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memberikan informasi
- Meminta persetujuan tindakan yang dilakukan
- Melakukan catatan perawatan dengan baik
- Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang , perawat berwenang melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
- Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang praktiknya
- Perawat yang menjalankan praktik perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktik (sedang dlam proses amandemen)
3 SK DIRJEN DIRJEN YAN MED NO HK. 00.06.5.1.311 tentang tindakan keperawatan mandiri dalam hpomecare yaitu:
- vital sign
- memasang nasogastric tube
- memasang selang susu besar
- memasang cateter
- penggantian tube pernafasan
- merawat luka decukbitus
- suction
- memasang peralatan O2
- penyuntikan (IV,IM, IC,SC)
- Pemasangan infus maupun obat
- Pengambilan preparat
- Pemberian huknah/laksatif
- Kebersihan diri
- Latihan dalam rangka rehabilitasi medis
- Tranpostasi klien untuk pelaksanaan pemeriksaan diagnostik
- Penkes
- Konseling kasus terminal
- konsultasi/telepon
- Fasilitasi ke dokter rujukan
- Menyaipkan menu makanan
- Membersihkan tt pasien
- Fasilitasi kegiatan sosial pasien
- Fasilitasi perbaikan sarana klien.
4. PERMENKES NOMOR HK. 02.02/MENKES/148/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Keperawatan
- Pasal 2 Ayat 1-2 “ perawat dapat menjalankan praktek pada fasilitasn pelayanan kesehatan diluar praktek mandiri dan atau praktek mandiri “
- Pasal 3 ayat 1 “ Bahwa setiap perawat yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPP “
- Diwajibkan untuk memiliki STR ( Surat tanda Registrasi ) yang didapatkan melalui uji kopetensi yang dilakukan oleh PPNI .
C. Ruang Lingkup Pelayanan Praktek Keperawatan
Pelayanan keperawatan yang di berikan berupa bantuan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan dan kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri.
Hasil evaluasi peran dan fungsi perawat puskesmas daerah terpencil (DEPKES & UI,2005)
- Menetapkan diagnose keperawatan (92,6%)
- Membuat resep obat (93,1%)
- Melakukan tindakan pengobatan didalam dan diluar gedung puskesmas (97,1%)
- Melakukan pemeriksaan kehamilan (70,1%) dan melakukan pertolongan persalinan (50,7%)
Praktik mandiri dapat dilakukan oleh perseorangan maupun kelompok Praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan :
- Memiliki ruang praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan
- Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan diluar institusi pelayana kesehatan termasuk kunjungan rumah
- Memiliki perlengkapan adminiistrasi yang memiliki catatan kunjungan, formulir catatan tindakan, asuhan keperawatan, formulir rujukan.
Praktek keperawatan dilakukan berdasarkan pada kesepakan antara perawat dan pasien dalam upaya untuk pencegahan penyakit, pemelihara kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan
Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawatan vokasional (PN)
PN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN
Perawat dapat menyerahkan atau mendelegasika tugas kepada perwat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Disamping hal diatas penyelenggaraaan praktek perawat atau keperawatan harus memperhatikan standar keperawatam profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktek yang dilakukan oleh anggota profesi, yang merupakan ekspektasi minimal guna memberikan asuhan keperawatan yang aman,efektif, dan etis.
Standar praktek keperawatan meliputi :
- Standar I : Ilmu keperawatan
Perawat profesional melaksanakan prakteknya didasarkan pada ilmu keperawatan dan materi yang relevan dengan keperawatan yang berasal dari ilmu-ilmu lain dan humaniora,serta secara terus-menerus mengembangkan diri sepanjang kehidupan keprofesiannya.perawat profesional harus memahami dan menganalisis empat konsep serta hubungan keempatnya yang terdiri dari keperawatan,manusia,konsep sehat-sakit serta lingkungan,memahami peran perawat profesional,hubungan antara perawat dengan individu dan kelompok,hubungan antar sesama perawat,hubungan antara perawat dengan disiplin/profesi kesehatan lainnya,memahami tahapan proses keperawatan,prinsip-prinsip dalam intervensi keperawatan,menganalisis kesehatan yang lazim terjadi,memahami keadaan klien;kritis,akut,resiko tinggi ataukah normal.menganalisis isu-isu tentang keperawatan,kerangka konsep tentang etik dan legislasi yang mempengaruhi situasi dimana perawat bekerja.memahami metodologi penelitian dalam keperawatan,konsep kepemimpinan,manajemen sumber-sumber pelayanan kesehatan,dan sistem pelayanan kesehatan.
- Standar II : Akontabilitas profesional perawat profesional menjalankan fungsi independen dan interdependen serta harus dapat memenuhi persyaratan etis dan legal dalam menjalankan praktek profesionalnya.
- Standar III : Pengkajian Perawat profesional melalui konsultasi dengan klien mengumpulkan data tentang kesehatan klien secara sistematis untuk pemeriksaan awal,pengkajian yang terus-menerus dan pengkajian yang lebih rinci untuk hal-hal tertentu dalam rangka menentukan satu atau lebih diagnosa keperawatan.
- Standar IV : Perencanaan Perawat profesional melalui konsultasi dengan klien mengindentifikasi prioritas,waktu pencapaian,dan strategi/intervensi dari standar rencana keperawatan yang bersifat individual sehingga dapat mencapai hasil akhir yang paling mungkin dicapai untuk setiap klien.
- Standar V : Implementasi Membuat pertimbangan dalam memodifikasi tahap implementasi untuk disesuaikan dengan situasi klien.
- Standar VI : Evaluasi Perawat profesional berkonsultasi dengan klien secara sistematika mengevaluasi sejauhmana hasil yang diharapkan telah dicapai.perawat profesional mengevaluasi asuhan keperawatan terhadap klien secara individu maupun keseluruhan praktek keperawatan yang telah dilaksanakannya.Perawat profresional berpartisipasi dalam mengevaluasi sistem pemberian pelayanan keperawatan
Sumber :
1. Permenkes No. 148 tahun 2010 , Izin dan penyelenggaraan Praktek perawat
2. Artikel PPNI , Standar Praktek Keperawatan
3. Standar Praktek Kebidanan , http://www.bascommetro.com/2009/11/standar-praktek-kebidanan.html
4. Standar kerja Profesi Apoteker, http://aptfi.or.id/
5. Aspek Legal Praktek Perawat , ROCHANI ISTIAWAN, MKep.,SpKom
6. Tata kelola Praktek Apoteker, Ali Mashuda, S. Si., Apt
S
1/15/2016
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment