1/15/2016

Praktek Farmasi

Praktek Farmasi

Pengertian

Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan Sumpah Jabatan Apoteker
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Pekerjaan Kefarmasian yang menyangkut proses produksi, proses penyaluran dan proses pelayanan dari Sediaan Farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Hukum Praktek Farmasi
PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian mencakup beberapahal diantaranya yaitu :
1.    Dalm penyelenggaraan praktek Farmasi diwajibkan memiliki STRA ( Surat Tanda Registrasi Apoteker ) dengan mengikuti uji Kopentensi yang dilakukan Oleh ATFI ( Asosiasi Tenaga Farmasi Indonesia ) sebagai syarat leglisasi penyelenggaraan praktek keperawatan.
2.    Dalam penyelenggaraan praktek kefarmasian , tenaga farmasi bisa menjaga rahasia dokter dan rahasia kefarmasian.
3.    Dalam prakteknya tenaga kefarmasian dikelola oleh tenaga yang disebut dengan Apoteker.
Ruang Lingkup Pelayanan Praktek Farmasi
Ruang lingkup pelayanan praktek farmasi meliputi proses produksi, proses penyaluran dan proses pelayanan dari Sediaan Farmasi.
Disamping itu pelaksanaan praktek kefarmasian mengacu pada standar kefarmasian yaitu :
1.    Asuhan Kefarmasian
Pharmaceutical care adalah konsep dasar dalam pekerjaan kefarmasian yang timbul pertengahan tahun 1970-an. Dia mengisyaratkan bahwa semua praktisi kesehatan harus memberikan tanggung jawab atas dampak pemberian obat pada pasien. Hal ini meliputi bermacam-macam pelayanan dan fungsi, beberapa masih baru sebagian sudah lama.Konsep pharmaceutical care juga termasuk komitmen emosional pada kesejahteraan pasien sebagai individu, yang memerlukan dan patut mendapat petunjuk /jasa, keterlibatan dan perlindungan dari seorang apoteker. Pharmaceutical care dapat ditawarkan pada individual atau masyarakat.
Pharmaceutical care yang berbasiskan masyarakat menggunakan data demografi dan epidemiologi untuk mengembangkan formula atau daftar obat, memonitor kebijakan apotik, mengembangkan dan mengelola jaringan farmasi (apotik) menyiapkan serta menganalisa laporan penggunaan obat, biaya obat, peninjauan penggunaan obat dan mendidik provider tentang prosedur dan kebijaksanaan obat.. Tanpa pharmaceutical care, tidak ada sistem yang mengelola dan memonitor kesakitan karena obat secara efektif. Sakit karena obat bisa terjadi berasal dari formularium atau daftar obat-obatan, atau sejak obat diresepkan, diserahkan atau obat yang sudah tidak layak digunakan. Karena itu pasien butuh pelayanan apoteker pada waktu menerima obat. Keberhasilan farmakoterapi merupakan sesuatu yang spesifik untuk masing-masing pasien. Untuk pelayanan pengobatan pasien secara individual, apoteker perlu mengembangkan pelayanan bersama dengan pasien.
Pharmaceutical care tidak dalam isolasi pelayanan kesehatan lain. Dia harus di dukung dalam kolaborasi dengan pasien, dokter , para medis dan tenaga pemberi pelayanan lainnya.Tahun 1998 Pharmaceutical care di adopsi oleh FIP dan merupakan penuntun (guidance) bagi organisasi apoteker untuk mengimplementasikan pelayanan kefarmasian di negaranya tapi disesuaikan lagi menurut kebutuhan negara masing-masing.
2.    Farmasi berdasarkan bukti.
Dalam lingkungan pelayanan kesehatan agak sukar membandingkan keefektifan berbagai pengobatan. Intervensi layanan kesehatan tidak bisa didasarkan pada pendapat atau pengalaman individu sendiri. Bukti ilmiah dibuat dari penelitian yang berkualitas, yang digunakan sebagai penuntun, diadaptasikan pada negara-negara masing-masing. Lebih jauh tentang ini akan diuraikan pada bab lain.
3.    Kebutuhan Menjumpai pasien.
Dalam pelayanan kesehatan yang berpusat pada pasien , tantangan pertama adalah untuk mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan pasien yang berubah.. Apoteker harus dapat menjamin bahwa orang-orang bisa memperoleh obat atau nasehat kefarmasian dengan mudah, sejauh mungkin dalam satu jalan, satu waktu dan satu tempat dari pilihan mereka. Apoteker harus bisa memberdayakan pasien dan melakukan dialog guna menyampaikan pengetahuan yang mereka miliki dalam mengelola pengobatan dan kesehatan sendiri. Meskipun pasien mendapat jangkauan yang luas untuk memperoleh informasi baik dari brosur,barang-barang promosi, iklan di media massa dan melaui internet, informsi ini tidak selalu akurat dan lengkap. Apoteker dapat membantu pasien memberikan informasi yang lebih akurat dengan memberikan informasi berdasarkan bukti dari sumber-sumber yang dipercaya. Konseling melalui pendekatan perjanjian tentang pencegahan penyakit dan modifikasi gaya hidup (lifestyle) akan meningkatkan kesehatan masyarakat disamping memberikan petunjuk bagaimana menggunakan obat yang tepat , mengoptimalkan dampak kesehatan, mengurangi jumlah jenis obat pada setiap pengobatan, mengurangi jumlah obat yang bersisa dan meningkatkan pelayanan kesehatan.
Dalam tahun 2000 publikasi dari Kementerian Kesehatan Inggris berjudul "Pharmacy in the Future " disusun untuk keperluan seorang apoteker untuk meningkatkan dan memperluas kisaran pelayanan kefarmasian pada pasien termasuk identifikasi kebutuhan obat perorangan, pengembangan kerjasama dalam bidang kesehatan, kordinasi dari poses peresepan dan peracikan, peninjauan kembali target pengobatan dan tindak lanjutnya. Pendekatan ini juga memuat model apotik masa depan . Kerangka baru dari farmasi komunitas yang akan dilaksanakan merupakan kunci dalam pelayanan kefarmasian masa depan. Farmasi komunitas akhir-akhir ini akan menjamin kembali pelayanan yang diharapkan pasien, memaksimalkan potensi apoteker untuk memberikan ketrampilan mereka pada hasil yang lebih baik
4      Kepedulian pada pasien kronis HIV-AIDS.
Dalam sejarah dunia selama ini belum pernah ada tantangan kesehatan sehebat menghadapi penyebaran ( pandemi ) HIV-AIDS .
Diperkirakan 40 juta orang didunia tahun 2004 hidup dengan HIV dan 3 juta orang mengidap AIDS . Penularan HIV / AIDS menampilkan masalah kemanusiaan yang luar biasa , hak azasi manusia, krisis kemanusiaan dan tragedi sosial luar biasa yang memukul ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Ketersediaan sumber keuangan untuk pengobatan retrovirus (ART) mulai meningkat berasal dari WHO dan negara yang tergabung kelompok G-8 guna pencegahan dan pengobatan HIV / AIDS sampai tahun 2010.
Salah satu profesi kesehatan yang harus dilibatkan dan digerakkan dalam melawan HIV / AIDS ini adalah apoteker. Untuk itu perlu pelatihan terhadap profesi apoteker.
Pada tahun 2003 , Majelis FIP mengadopsi standar Profesi tentang Peranan Apoteker dalam penanganan Pengobatan Jangka Panjang, seperti HIV - AIDS ini.
5.    Pengobatan Sendiri (SELF MEDICATION).
Pada Tahun 1996 Majelis FIP mengadopsi aturan tentang " Peranan Profesi Apoteker dalam Pengobatan Sendiri " untuk digunakan sebagai tanggung jawab apoteker dalam pemberian advis pada pengobatan sendiri yang terdiri dari ; pengantar farmasi, promosi penjualan; advis pada pengobatan simptom, hal-hal yang spesifik tentang obat, catatan rujukan dan kepercayaan diri.
Pada tahun 1999 dikeluarkan Deklarasi bersama mengenai Self Medication antara majelis FIP dan Industri Pengobatan Sendiri Dunia ( WSMI ) sebagai pemandu apoteker dan industri dalam hal keamanan dan keefektifan penggunaan obat-obatan tanpa resep .
Luasnya Peranan Apoteker.
Sebagai seorang yang ahli dalam hal obat-obatan karena pendidikannya , apoteker harus selalu dikenal dan dapat dihubungi sebagai sumber nasehat yang benar tentang obat-obatan dan masalah pengobatan. Saat ini kontribusi apoteker pada perawatan kesehatan ( health care ) sedang berkembang dalam bentuk baru untuk mendukung pasien dalam penggunaan obat dan sebagai bagian dari pembuat keputusan klinis bersama spesialis yang lain.
Apotik harus terbuka sepanjang hari, nyaman untuk banyak orang ketika mendapatkan obat dan tidak perlu harus ada janji untuk ketemu apotekernya. Ini membuat apotik menjadi tempat pertama bagi bantuan pemeliharaan kesehatan yang biasa.
Pengobatan sendiri yang biasa akan menjadi lebih populer, tumbuh dengan aman dengan obat-obatnya yang mudah didapat tanpa perlu dengan resep dokter.
Apoteker harus mempunyai keahlian dalam memberi nasehat, memilih obat dan keamanannya serta keefektifan penggunaannya.
6.    Jaminan Mutu  ( Q.A.) Dari pelayanan kesehatan.
Konsep yang menjadi dasar pelayanan kesehatan adalah jaminan kualitas dari pelayanan pasien. Donabedian mendefinisikan 3 unsur jaminan mutu dalam pelayanan kesehatan adalah : struktur, proses dan dampak.
Definisi Quality Assurance adalah rangkaian aktifitas yang dilakukan untuk memonitor dan meningkatkan penampilan sehingga pelayanan kesehatan se efektif dan se efisien mungkin. Dapat juga didefinisikan QA sebagai semua aktifi tas yang berkontribusi untuk menetapkan, merencanakan, mengkaji, memoni tor,dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Aktifitas ini dapat ditampilkan sebagai akreditasi pelayanan farmasi ( apotik), pengawasan tenaga kefarmasian atau upaya lain untuk meningkatkan penampilan dan kualitas pelayanan kesehatan.
Pelaksanaan dan praktek dari pharmaceutical care harus di dukung dan di tingkatkan dengan pengukuran, pengkajian dan peningkatan aktifitas apotik , penggunaan kerangka konsep peningkatan kualitas secara berkesinambungan. Dalam banyak kasus kualitas pelayanan kefarmasian dapat ditingkatkan dengan membuat perubahan pada sistem pelayanan kesehatan atau sistem pelayanan kefarmasian tanpa perlu menambah sumber daya.
7.    Farmasi Klinis.
Istilah farmasi klinis dibuat untuk menguraikan kerja apoteker yang tugas utamanya berinteraksi dengan tim kesehatan lain, interview dan menaksir pasien, membuat rekomendasi terapi spesifik, memonitor respons pasien atas terapi obat dan memberi informasi tentang obat. Farmasi klinis tempat kerjanya di rumah sakit dan ruang gawat darurat dan pelayanannya lebih berorientasi pada pasien dari pada berorientasi produk. Farmasi klinis dipraktekkan terutama pada pasien rawat inap dimana data hubungan dengan pasien dan tim kesehatan mudah diperoleh.
Rekam Medis ( medical record ) atau file dari pasien adalah dokumen resmi termasuk informasi yang diberikan rumah sakit, dimulai dari riwayat pasien , kemajuan latihan fisik sehari-hari yang dibuat tenaga kesehatan yang profesional yang berinteraksi dengan pasien, konsultasi , catatan perawatan, hasil laboratorium, prosedur diagnosa dsb.
Farmasi klinis memerlukan pengetahuan terapi yang tinggi, pengertian yang baik atas proses penyakit dan pengetahuan produk-produk farmasi. Tambahan lagi farmasi klinis memerlukan ketrampilan berkomunikasi yang baik dengan pengetahuan obat yang padat ketrampilan monitoring obat, pemberian informasi obat , ketrampilan perencanaan terapi dan kemampuan memperkirakan dan menginterpretasikan hasil laboratorium dan fisik.
Penakaran farmakokinetik dan monitoring merupakan ketrampilan dan pelayanan istimewa dari farmasi klinis. Seorang farmasi klinis adalah sering merupakan anggota tim kesehatan yang aktif , ikut serta ke bangsal untuk mendiskusikan terapi di ruang rawat inap.
8.    Farmakovigilance ( Farmasi siaga / Kewasadaan Farmasi )
Keamanan obat-obatan adalah issu penting yang lain , karena kompetisi yang kuat diantara pabrik farmasi , dimana produk harus didaftarkan dan di pasarkan di banyak negara secara serentak. Hasilnya adalah efek samping tidak boleh ada dan tidak terpantau secara sistematis.
Farmacovigilance adalah suatu proses yang terstruktur untuk memantau dan mencari efek samping obat ( advere drug reaction ) dari obat yang telah diberikan.
Data-data diperoleh dari sumber-sumber seperti Medicines Information, Toxicology and Pharmacovigilance Centres yang lebih relevan dan bernilai pendidikan dalam manajemen keamanan obat. Masalah yang berhubungan dengan obat, sekali ditemukan , perlu ditetapkan , di analisa ,di tindak lanjuti dan dikomunikasikan pada pejabat yang berwewenang, profesi kesehatan dan masyarakat.
Farmacovigilance termasuk penyebarluasan informasi, Dalam beberapa kasus, obat-obatan dapat direcall, dicabut izin edarnya dari pasaran dan ini dilakukan oleh institusi yang terlibat dalam distribusi obat-obatan. Apoteker harus memberikan kontribusi yang penting untuk melakukan post marketing surveilance dan pharmacovigilance ini.

Sumber :

http://www.stfb.ac.id/layanan/berita/197-farmasi-sebagai-profesi.html
http://junaidi-farmasi.blogspot.co.id/2011/08/standar-pelayanan-kefarmasian-di-apotek.html
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2009/51tahun2009pp.htm

2 comments:

  1. Makasih mas infonya, saya jadi lebih tau tentang Praktek farmasi, jangan lupa mampir ke blog saya rivqiromadhoni.blogspot.com #SalamSuper

    ReplyDelete
  2. Lagi cari info ttg Gunadarma buka fakultas farmasi.. bener ga sih? infonya dong, pliis...mkasii

    ReplyDelete